JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan jawaban resmi untuk menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Senin (3/11/2025).
Budi menegaskan, KPK menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan meyakini objektivitas serta independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
Ia juga menekankan bahwa praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang adil, transparan, dan penting untuk menjaga integritas penegakan hukum.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak terulang,” kata Budi.
KPK menilai kasus korupsi KTP-el merupakan salah satu perkara besar yang memiliki dampak luas. Selain menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, proyek tersebut juga menghambat pelayanan publik di bidang kependudukan.
Karena itu, lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK menjamin legalitas setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan seluruh alat bukti yang diperoleh dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Budi.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el. Namun, ia melarikan diri ke luar negeri dan diketahui mengganti identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, ia resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2025 dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2025.














