JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh aset milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan sang istri, Sandra Dewi, yang telah disita, akan dirampas untuk negara. Kasus yang menjerat Harvey diketahui telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan aset-aset tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Anang menjelaskan, tim jaksa eksekutor akan menyerahkan aset tersebut kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan proses penilaian, sebelum akhirnya dilelang.
“Setelah itu dilakukan pelelangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi diketahui telah mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Aset yang sempat dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, rumah di Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah berbagai merek.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Ia menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah vonisnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung menegaskan, proses pengelolaan dan pelelangan aset para terpidana akan dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh hasilnya masuk ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













