Polisi Tetapkan KR sebagai Pemasok Narkoba untuk Onadio Leonardo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) resmi menetapkan pria berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang turut menyeret nama musisi dan aktor Onadio Leonardo, atau yang akrab disapa Onad.

Penyidik menyebut, KR berperan sebagai pemasok narkotika jenis ganja dan ekstasi yang digunakan oleh Onadio Leonardo.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan setelah penangkapan sejumlah pihak terkait pada akhir Oktober 2025.

“Perkembangan terhadap saudara KR sudah naik ke tahap penyidikan. Yang bersangkutan kini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (4/11/2025).

Wisnu menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan KR sebagai pengedar sekaligus pemasok narkoba kepada publik figur berinisial OL, yang diketahui adalah Onadio Leonardo.

“KR ini adalah pengedar yang memberikan barang haram tersebut kepada OL,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang tindakan menjual atau mengedarkan narkotika golongan I.

Pasal ini membawa ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Sementara itu, hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa Onadio Leonardo tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tes urine dan hasil penyelidikan menyatakan ia hanya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan.

“Yang bersangkutan adalah pengguna, bukan pengedar ataupun bagian dari jaringan peredaran. Karena itu, sesuai hasil asesmen, OL direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” jelas Wisnu.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Jakbar telah mengirim Onad ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, untuk menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan.

“Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara OL sudah dibawa ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan dan pemulihan,” ungkapnya.

Langkah rehabilitasi ini menjadi bentuk pendekatan hukum yang menempatkan pengguna narkoba sebagai pihak yang memerlukan perawatan medis dan psikologis, bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana.