Terobosan Baru! Kejaksaan & Pemda Jabar Siapkan Pidana Kerja Sosial Gantikan Hukuman Penjara

JurnalPatroliNews – Bekasi – Langkah besar menuju sistem hukum yang lebih humanis mulai digerakkan Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat. Melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025), sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026.

Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri bersama para Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat. Kolaborasi ini menjadi fondasi pelaksanaan pidana kerja sosial, di mana Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana di berbagai fasilitas umum guna menjalankan program pembinaan sosial sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk hukuman alternatif pengganti pidana penjara yang dianggap lebih konstruktif, khususnya bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya, agar proses pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi lingkungannya. Ini adalah wajah baru penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dalam sambutannya.