JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Anggota MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Saudara Surya Utama (Uya Kuya) kembali diaktifkan sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Dan putusan berlaku final dan mengikat,” ujar Adang saat membacakan hasil sidang.
Dengan demikian, Uya Kuya dapat kembali menjalankan seluruh fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. MKD menilai tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etika dalam laporan yang sempat dilayangkan terhadapnya.
Adang menambahkan, keputusan tersebut diambil secara mufakat setelah seluruh anggota MKD mempelajari hasil pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Uya Kuya sempat menjalani pemeriksaan MKD terkait dugaan pelanggaran etik setelah munculnya video pernyataan kontroversial pada Agustus 2025.
Namun, setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan, MKD menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran yang dapat dijadikan dasar sanksi etik.
Keputusan ini menandai berakhirnya polemik yang sempat menarik perhatian publik dan membuka jalan bagi Uya Kuya untuk kembali aktif berkontribusi dalam kegiatan legislatif di Senayan.
MKD juga menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan pembelaan diri dalam proses penegakan kode etik di parlemen.














