Dirut MRT Jakarta Tuhiyat Diperiksa KPK, Diduga Terkait Kerugian Negara Rp100 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Tuhiyat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam periode 2001–2013. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.39 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik.

Selain Tuhiyat, KPK juga memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Antam, yakni Tato Miraza (Direktur Utama PT Antam 2013–2015), Tedy Badrujaman (Direktur Utama PT Antam 2015–2017), serta Wisnu Danandi (Legal Counsel Division Head PT Antam).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017. KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka.

Siman sempat memenangkan gugatan praperadilan, namun KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka bersama PT Loco Montrado sebagai korporasi.

Dalam perkara ini, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, juga telah diproses hukum atas dugaan merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar.

“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirim PT Antam ke PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Dari modus itu, kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar,” jelas Budi Prasetyo.

Menurut KPK, praktik tersebut menyalahi ketentuan, karena setiap kilogram anoda logam semestinya menghasilkan emas dan perak.

Namun, PT LCM hanya mengembalikan sebagian kecil emas kepada PT Antam tanpa menyertakan hasil perak yang juga menjadi hak negara.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kontrak pengolahan anoda logam.