JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT. Mereka dikenai pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya, Jokowi sendiri sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
“Ini sebetulnya masalah ringan, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi setelah keluar dari Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 12.25 WIB.
Jokowi menegaskan, dirinya melapor langsung karena kini sudah tidak menjabat sebagai presiden aktif.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menegaskan tidak ada indikasi pemalsuan maupun manipulasi data dalam ijazah Jokowi tersebut.














