JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR kembali membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah menemukan puluhan persoalan penting yang masih perlu dikaji di tingkat panitia kerja (panja).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, sederet isu krusial tersebut muncul setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik individu maupun lembaga yang memberikan masukan substansial terhadap revisi RUU KUHAP.
“Kami persilakan kepada rekan-rekan untuk ditayangkan, nanti kita bahas satu per satu,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja RUU KUHAP bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Habiburokhman menjelaskan, hasil dari serangkaian RDPU dan konsultasi publik menghasilkan catatan terhadap puluhan klaster persoalan yang membutuhkan penajaman lebih lanjut.
Isu-isu tersebut mencakup aspek penyidikan, penuntutan, hak korban, keadilan restoratif, hingga perlindungan kelompok rentan.
Selama empat bulan terakhir sejak 8 Juli 2025, DPR telah menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan.
“Kami juga menyerap aspirasi dari Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten,” kata Habiburokhman.
Berikut 27 isu utama yang masih dikaji DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP:
- Pemblokiran
- Penghapusan istilah penyidik utama
- Penuntut umum tertinggi
- Penyandang disabilitas
- Kebutuhan khusus dan kelompok rentan
- Pengecualian dan pengawasan penyelidikan
- Penjelasan intimidasi
- Kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui damai
- Mekanisme keadilan restoratif
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum
- Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi
- Pengelolaan rumah tahanan
- Penyitaan hak korban
- Perluasan praperadilan
- Penyanderaan
- Penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang SPPA
- Perluasan alat bukti
- Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP
- Pelaksanaan pidana denda korporasi
- Pelaksanaan pidana angsuran
- Bantuan hukum
- Hak pendampingan korban
- Restitusi
- Hak perlindungan sementara
- Mekanisme keadaan restoratif
- Pencabutan pemblokiran
- Ketentuan penutup
RUU KUHAP merupakan revisi menyeluruh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sejak 1981. Revisi ini diharapkan menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik bagi tersangka maupun korban.














