JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang tanpa kartu tanda penduduk (KTP), terutama ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat.
Penegasan ini disampaikan Menkes menyusul kasus seorang warga Suku Baduy Dalam bernama Repan, yang menjadi korban begal di Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih.
Korban sempat ditolak oleh salah satu rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak memiliki identitas diri.
“Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis, itu tidak boleh ditolak,” ujar Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
“Saya sudah bicara dengan Pak Ghufron. Seharusnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan rumah sakit daerah agar pasien tetap diterima,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, khususnya yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, wajib menerima pasien tanpa identitas apabila dalam kondisi darurat.
“Nanti, untuk rumah sakit daerah yang menjadi mitra BPJS, akan dipastikan agar mengikuti ketentuan tersebut. Sementara kalau masuk ke rumah sakit di bawah Kemenkes, pasti diterima jika dalam kondisi emergency,” tutupnya.














