Redenominasi Rupiah Bukan Urusan Kemenkeu, Purbaya: BI yang Tentukan Semua

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh strategi dan teknis pelaksanaan redenominasi rupiah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI).

Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan hanya menyiapkan payung hukum berupa regulasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti gubernur bank sentral atau BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, isu redenominasi masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 atas usulan BI yang kemudian disetujui DPR.

“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai strategi teknis pelaksanaan redenominasi, Purbaya kembali menegaskan bahwa seluruh proses akan ditentukan dan dijalankan oleh Bank Indonesia.

“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya enggak tahu. Bank sentral yang akan menjalankan itu,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa redenominasi belum menjadi fokus utama BI saat ini. Bank sentral, kata dia, masih memprioritaskan stabilitas nilai tukar rupiah dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Berkaitan dengan redenominasi, kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut isu redenominasi sebenarnya sudah masuk Prolegnas sejak 2010.

Namun, pemerintah belum menjadikannya sebagai prioritas legislasi karena sejumlah prasyarat belum sepenuhnya terpenuhi.

Misbakhun menilai redenominasi membutuhkan kondisi ekonomi dan politik yang stabil, termasuk pertumbuhan ekonomi yang solid, inflasi rendah, serta keamanan dan kondisi sosial yang terjaga.

“Redenominasi itu membutuhkan prasyarat yang sifatnya spesifik, di mana kinerja pertumbuhan kita harus solid, inflasi kita harus rendah, dan juga dibutuhkan stabilitas politik, stabilitas keamanan, serta stabilitas sosial masyarakat yang terjaga,” kata Misbakhun seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Gubernur BI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).