JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total temuan 207 balpres dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman barang ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, saat menindaklanjuti laporan tersebut, tim di lapangan mendapati satu truk bermuatan 23 balpres pakaian bekas. Sopir truk berinisial D langsung diamankan untuk pemeriksaan awal.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I.
Hasil pemeriksaan terhadap I mengungkap bahwa masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. Total 184 balpres pakaian bekas impor berhasil diamankan,” kata Edy.
Dengan penindakan itu, total 207 balpres pakaian bekas impor disita dari seluruh rangkaian operasi. Barang bukti dan para terduga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Edy menegaskan bahwa penindakan terhadap jaringan pakaian bekas impor ilegal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan praktik perdagangan yang merugikan negara serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rantai distribusinya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban masuknya barang ilegal tanpa mengganggu keberlangsungan UMKM lokal.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan konsistensi Polri dalam memberantas penyelundupan pakaian bekas impor.
“Operasi penindakan ini sekaligus menjadi bentuk pelayanan publik Polri yang responsif, humanis, dan bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” ujarnya.














