JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pemkot Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memicu kemarahan pedagang dan masyarakat kecil.
Mereka menilai pembongkaran kios yang dilakukan aparat berlangsung tidak adil dan tidak mengedepankan prosedur yang semestinya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, tindakan pembongkaran yang dilakukan oknum tertentu diduga melenceng dari ketentuan tersebut.
Penggusuran kios milik pedagang kecil di pusat Kota Padangsidimpuan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun penawaran solusi relokasi.
Para pedagang mengaku terkejut dan tidak pernah menerima surat peringatan sebelum bangunan mereka dirobohkan. Mereka juga menuding ada kepentingan pihak tertentu yang ingin menguasai lokasi strategis tersebut.
Selain menuntut kejelasan prosedur, para pedagang juga meminta transparansi dan ganti rugi atas bangunan yang dihancurkan.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Nusantara (ALMA PERAN) turut menyuarakan keberatan. “Kami tidak pernah menolak aturan, tapi tolonglah manusiawi. Tiba-tiba digusur tanpa surat resmi.
Alasannya katanya penertiban untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, sedangkan Koperasi Merah Putih sendiri program Pak Presiden untuk meningkatkan UMKM. Kok malah kami UMKM yang digusur?” ujar salah satu perwakilan, 17 November 2025.
Sorotan juga datang dari pemerhati masyarakat kecil, Rizkan Harahap, yang merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Dr. (h.c.) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya peran media sebagai pengawas pemerintah.
Menurutnya, pemerintah kota harus proaktif menyelesaikan persoalan penggusuran tersebut. “Pemkot Padangsidimpuan jangan pasif. Walikota harus turun tangan langsung agar tidak ada pembiaran dan memberikan solusi terbaik bagi pedagang kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya kepentingan oknum di balik penggusuran.
Para pedagang mendesak pemerintah kota mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.














