JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penerapan keadilan restoratif terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika di Maluku. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 17 November 2025.
Tiga kasus tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui rehabilitasi, sesuai mekanisme restorative justice. Adapun perkara yang mendapat persetujuan yakni:
- Ilham alias Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang, yang dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Keputusan rehabilitasi tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, metode know your suspect memastikan mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user). Para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu turut menguatkan bahwa ketiganya merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai keterangan resmi lembaga berwenang. Selain itu, tidak ditemukan peran mereka sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.
JAM-Pidum menegaskan bahwa pendekatan restoratif ini merupakan implementasi asas dominus litis jaksa, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai pedoman tersebut,” ujar Asep Nana Mulyana menutup pernyataannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mendorong penanganan perkara narkotika yang lebih humanis dengan mengutamakan pemulihan dan rehabilitasi bagi pengguna.














