Tindak Tegas Pekat, Satpol PP Demak Gelar Razia Beruntun dan Tutup Tempat Karaoke

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak di bawah komando Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Demak.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Satpol PP Demak secara rutin menggelar razia dan penyegelan tempat-tempat yang diduga menjadi sarang pekat, seperti tempat karaoke dan perjudian dalam sepekan ini.

Target razia tersebut meliputi Kecamatan Demak, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet, dan Kecamatan Gajah.

Melalui keterangannya, Rabu (19/11), Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM mengungkapkan bahwa dalam razia yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut, Satpol PP Demak bersama Kodim dan Polres berhasil menyegel beberapa tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi prostitusi dan perjudian.

Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.

“Razia ini dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Perda dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Menurut Agus, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pekat di wilayah Demak.

Dengan adanya razia dan penyegelan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau pelanggaran Perda kepada pihak berwajib.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Demak diharapkan menjadi wilayah yang lebih aman dan sejahtera.

Plt. Kasatpol PP Demak menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia untuk menekan angka pekat di wilayah Demak. Ia memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Perda demi menjaga ketertiban masyarakat.

Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Instruksi Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE.