JurnalPatroliNews | Jambi — Pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak akan membedakan siapa pun pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Kementerian Kehutanan saat ini menangani 42 perkara karhutla melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan hal tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026). Ia mengatakan proses hukum terhadap sejumlah kasus tersebut telah berjalan.
“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 ya. Dan karena ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Antoni.
Menurut Menhut, pemerintah tidak akan melihat besar atau kecilnya pihak yang diduga bertanggung jawab ketika menentukan langkah penindakan. Prinsipnya, setiap pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla dibarengi penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil ya, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.
Tak Hanya Pidana
Raja Antoni menjelaskan, instrumen penindakan terhadap pelanggaran karhutla tidak hanya melalui jalur pidana. Untuk pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan pemegang perizinan maupun pihak yang berada dalam wilayah pengawasan kehutanan memenuhi kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran.
“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Raja Antoni.
Pemerintah Tekankan Efek Jera
Penanganan karhutla selama ini tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman dan mitigasi, tetapi juga pertanggungjawaban terhadap pihak yang lalai atau sengaja melakukan pelanggaran.
Dengan puluhan perkara yang sedang berproses, pemerintah ingin memberikan pesan bahwa kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika berdampak pada lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Kementerian Kehutanan memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan berdasarkan kewenangan dan bukti yang ditemukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di masa mendatang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penindakan akan diarahkan secara proporsional sesuai bentuk pelanggaran, tanpa membedakan latar belakang maupun skala pihak yang berhadapan dengan hukum.











Komentar