JurnalPatroliNews – Jakarta –Skandal korupsi pajak yang tengah diusut Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan mempersilakan penyidikan berlangsung tanpa hambatan.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai proses penggeledahan yang dilakukan.
DJP memberikan penjelasan resmi setelah rumah salah seorang pejabatnya digeledah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Kasus ini memantik perhatian publik, termasuk dari kelompok masyarakat sipil. Aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Jawa Timur, Ponang Aji Handoko, menilai pengusutan dugaan korupsi perpajakan harus dilakukan secara transparan hingga ke akarnya.
“Kasus ini bukan sekadar soal oknum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pengelola penerimaan negara. Kejaksaan harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” ujar Ponang saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Dari pihak pemerintah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa DJP masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penggeledahan tersebut. Ia menyebut perkembangan baru akan disampaikan apabila informasi resmi sudah tersedia.
Rosmauli menambahkan bahwa DJP menghormati proses hukum yang berjalan secara independen, karena penegakan hukum yang bersih merupakan bagian penting untuk menjaga integritas institusi.
“DJP berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan memastikan kepatuhan pajak yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari pencarian bukti tambahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak terkait kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016–2020.
Anang belum merinci lokasi maupun barang bukti yang diamankan, namun memastikan penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.














