JurnalPatroliNews – Jakarta – Delapan tahun berlalu sejak pendataan terakhir, masalah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih jauh dari selesai.
Dari sekitar 68.000 RTLH yang tercatat pada 2017, baru 28.000 unit yang berhasil diperbaiki hingga 2024. Artinya, masih ada sekitar 40.000 rumah warga yang berada dalam kondisi memprihatinkan.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang, Roni, mengatakan angka tersebut bisa berubah setelah pemutakhiran data rampung.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang sedang melakukan pembaruan data RTLH sesuai arahan kementerian baru, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang mewajibkan setiap daerah memiliki data akurat dan mutakhir.
“Datanya harus benar-benar real. Ada yang punya tanah tetapi tidak mampu membangun rumah, ada juga yang masuk kategori backlog. Sudah berkeluarga tetapi masih menumpang di rumah orang tua. Semua kondisi harus tercatat,” ujar Roni, Rabu (19/11/2025).
Dari total 339 desa dan kelurahan di Pandeglang, baru 130 wilayah yang menyerahkan hasil pembaruan data RTLH kepada DPKPP. Seluruh data tersebut kemudian diinput ke aplikasi khusus untuk memetakan kondisi terbaru jumlah RTLH di daerah. Selain itu, kuesioner juga dibagikan kepada masyarakat untuk memastikan keakuratan pendataan.
Dalam penanganan RTLH, Pemkab mengandalkan berbagai sumber pendanaan, seperti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), CSR perusahaan, Baznas, hingga pokok pikiran (pokir) anggota DPR.
“Tahun ini kita tangani 331 rumah dari pokir DPR, 34 dari APBD, dan sekitar 60 dari Baznas. Total sekitar 500 unit,” jelasnya.
Namun angka tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan perbaikan yang mencapai puluhan ribu unit. Roni menyebut keterbatasan APBD menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan rumah layak huni.
“APBD kita terbatas. Terkait hal itu kita dorong perusahaan lewat CSR, seperti dari REI. Mereka bangun perumahan di Pandeglang, ya harus ikut membantu masyarakat,” katanya.
Sebagian besar penerima bantuan merupakan keluarga miskin dan proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh DPKPP agar sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
“Rata-rata keluarga miskin. APBD tahun ini hanya mampu menangani 34 unit, itu pun sudah maksimal,” tambahnya.
Meski angka RTLH masih tinggi, Roni menegaskan pemerintah daerah memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab, bukan beban. “Ini bukan beban, tetapi tanggung jawab pemerintah daerah untuk membantu warga yang rumahnya tidak layak huni. Bertahap, mudah-mudahan perbaikan bisa terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui program 1 Juta Rumah tengah menyusun skema baru untuk mempercepat penanganan RTLH. Salah satu syarat utama penyaluran bantuan adalah pendataan yang akurat dan diperbarui secara berkala.
“Sebab itu, data dari setiap daerah harus benar dan selalu diperbarui,” tutup Roni.














