JurnalPatroliNews – Jakarta – MT (41), warga Gamping, Sleman, DIY, ditangkap polisi setelah nekat membakar tiga sepeda motor milik tetangganya yang terparkir di teras rumah.
Aksi itu dilakukan karena ia mencurigai para tetangganya mencuri uangnya senilai Rp 1,1 juta.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman TW di Trihanggo. Awalnya, petugas menduga sumber api berasal dari korsleting listrik. Namun hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya indikasi pembakaran sengaja.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan bahwa penghuni rumah, SN, mendengar suara ledakan kecil sebelum mencium bau terbakar dari arah teras.
Petugas Polsek Gamping bersama dua unit mobil pemadam kebakaran langsung diterjunkan ke lokasi. Api berhasil dipadamkan, tetapi tiga sepeda motor, yakni Yamaha Mio, Honda Vario, dan Yamaha Scorpio, terbakar hingga lebih dari 85%. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada MT setelah seorang saksi, penjual bensin eceran, mengaku melihatnya membeli bensin beberapa jam sebelum kejadian.
Polisi juga menemukan luka bakar di kaki kanan MT. Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“MT membakar motor Yamaha Mio milik SN menggunakan bensin, lalu api merembet ke dua motor lain. Motifnya adalah dendam karena merasa uang Rp 1,1 juta miliknya dicuri oleh penghuni rumah,” kata AKP Bowo Susilo, Rabu (19/11/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa korek api gas dan botol plastik berisi sisa bensin. Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.














