JurnalPatroliNews – Jakarta -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) melayangkan somasi kepada DPR RI setelah nama lembaga mahasiswa tersebut dicatut dalam unggahan Instagram @dpr_ri.
Dalam unggahan itu, DPR menyebut BEM Undip sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua BEM Undip, Aufa Ariq, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah hadir atau dilibatkan dalam proses pembahasan RKUHAP.
Somasi kemudian disampaikan melalui akun resmi Instagram @bemundip, dengan batas waktu tiga hari bagi DPR untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
“BEM Undip tidak pernah ikut dalam proses penyempurnaan RKUHAP. Kami minta DPR mengklarifikasi dan meminta maaf dalam 3×24 jam,” ujar Aufa dalam pernyataan yang diunggah pada Rabu (19/11/2025).
BEM Undip menilai pencantuman nama lembaga mahasiswa maupun organisasi lain dalam postingan DPR terkesan seperti formalitas untuk memenuhi klaim partisipasi publik. Jika tidak ditanggapi, BEM menyatakan siap mengeskalasikan kasus tersebut ke ruang publik yang lebih luas.
Somasi ini kemudian menjadi sorotan karena menyeret isu transparansi DPR RI dalam proses legislasi RKUHAP. Melalui unggahan tersebut, BEM Undip juga menggunakan tagar #DPRRITukangClaim dan #TolakRKUHAP sebagai bentuk penegasan sikap.
Dalam pernyataan resminya, BEM Undip menuliskan bahwa mereka mempertanyakan keseriusan DPR dalam melibatkan publik.
Mereka menyebut pencatutan nama lembaga tidak hanya terjadi pada BEM Undip, sehingga hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses partisipasi publik hanya bersifat kosmetik.
BEM Undip memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada respons, BEM akan menindaklanjuti kasus ini agar menjadi perhatian publik secara lebih luas.














