Penganiayaan Brutal PMI di Malaysia: Dubes RI Sebut Pelaku Berpendidikan Tapi kejam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus penganiayaan berat kembali menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Seorang PMI asal Sumatera Barat dilaporkan mengalami kekerasan fisik brutal oleh majikannya hingga terpaksa melarikan diri melalui jendela lantai 29 kondominium tempatnya bekerja.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato Indera Hermono, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan pasangan suami istri warga Malaysia yang masih muda dan berpendidikan, bahkan bekerja sebagai ko-asisten dokter.

“Orang ini masih muda dan berpendidikan, melakukan kekerasan begitu. Bagaimana sih mereka melihat pekerja Indonesia? Apa dianggap budak yang boleh diperlakukan sesuka hati? Enggak boleh begitu,” ujar Hermono di Kuala Lumpur.

Korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka lebam dan luka bakar yang diduga akibat disiram air panas. Foto yang ditunjukkan Dubes memperlihatkan kondisi tubuh korban yang memprihatinkan.

Dalam upaya melarikan diri, korban merosot melalui tiang dari lantai 29 ke lantai 27 sebelum meminta pertolongan warga.

Korban kini telah diamankan di shelter KBRI Kuala Lumpur. KBRI melakukan pendampingan hukum, visum, dan telah membuat laporan resmi ke kepolisian Malaysia.

Pelaku bersama keluarganya sempat mendatangi KBRI untuk meminta maaf, namun permintaan itu ditolak.

“Enggak bisa orang menyiksa lalu minta maaf lalu selesai. Enak sekali begitu,” tegas Hermono.

Ia juga mengungkap bahwa korban ternyata merupakan pekerja nonprosedural yang masuk ke Malaysia sebagai wisatawan, kemudian bekerja secara ilegal.

Kondisi nonprosedural seperti ini membuat posisi PMI sangat rentan menjadi korban kekerasan.

Dubes Hermono meminta aparat Malaysia menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku. Di sisi lain, ia menyoroti lemahnya pencegahan PMI nonprosedural di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan proses pembuatan paspor serta pemeriksaan keberangkatan di imigrasi.

“Siapa yang membuat paspor? Imigrasi. Siapa yang memeriksa mereka saat keluar dari Indonesia? Imigrasi juga. Mereka tidak melalui BP2MI atau dinas tenaga kerja,” ujarnya.

Hermono yang sudah tujuh tahun bertugas di Malaysia menegaskan perlunya sistem profiling yang lebih ketat agar PMI nonprosedural tidak terus mengalir keluar negeri.

Ia menilai nota kesepahaman (MoU) perlindungan pekerja domestik Indonesia–Malaysia tidak akan efektif jika pengiriman pekerja ilegal masih berlangsung.

“Kalau tidak ada pencegahnya, MoU ini enggak ada gunanya. Kita setengah mati memperjuangkan MoU itu, tapi akan sia-sia kalau pekerja nonprosedural terus mengalir,” tutupnya.