JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas akan tetap dilarang, meski para pelaku usaha thrifting menyatakan kesediaannya untuk membayar pajak agar aktivitas jual beli baju bekas bisa dilegalkan.
Pelarangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Budi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
“Kan enggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Kan memang aturannya dilarang ya,” ujar Budi seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas bukan disebabkan oleh persoalan pembayaran pajak, melainkan alasan kesehatan serta perlindungan industri dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin industri tertentu yang tetap diperbolehkan dengan kriteria ketat.
Kemendag saat ini terus memperkuat pengawasan di wilayah post border, baik terhadap importir maupun distributor pakaian bekas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan penolakan tegas terhadap upaya melegalkan penjualan pakaian bekas impor.
Ia menilai, bila thrifting dilegalkan, pasar domestik berpotensi dibanjiri barang impor ilegal sehingga pelaku usaha lokal tidak dapat merasakan manfaat ekonomi.














