JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAF (32) ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Sabtu (22/11/2025) setelah diduga membunuh N (59), penabung umrah yang selama dua tahun menitipkan dananya kepada pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pelaku ketahuan menilap uang tabungan umrah milik korban dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan tersebut diduga terjadi karena pelaku panik setelah korban menagih kembali uang Rp 12,45 juta yang dititipkan kepadanya.
NAF, yang berprofesi sebagai koordinator tabungan haji dan umrah, sempat membuat alibi sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Cipari, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait ditemukannya jenazah wanita di sebuah rumah di wilayah Cisarua pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata AKP Anggi.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan mendalam, jejak mengarah langsung kepada pelaku. Polisi menduga uang yang selama ini dititipkan korban tidak pernah disetorkan ke lembaga manapun, melainkan habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat siang ketika pelaku datang ke rumah korban untuk membahas tabungan umrah yang ditagih korban.
Pertengkaran pun tak terhindarkan. Situasi sempat mereda saat korban bersiap menunaikan salat Magrib, namun pada momen tersebut pelaku justru menyerang dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain yang turut menjadi sasaran penggelapan dana oleh pelaku. NAF telah ditahan dan terancam dikenai pasal berlapis terkait pembunuhan dan penipuan atau penggelapan.














