JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar pada Senin, 24 November 2025.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto mengenai arah penyusunan regulasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Eddy menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Presiden, kata Eddy, memberikan mandat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi wakil pemerintah dalam seluruh proses pembahasan bersama DPR, termasuk melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga lain sesuai kebutuhan substansi.
Eddy menekankan bahwa penyusunan RUU ini diperlukan untuk menyeragamkan berbagai aturan pidana di luar KUHP agar sesuai dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Penjelasan Presiden yang dibawanya dimaksudkan untuk memberikan arah yang jelas terkait tujuan dan ruang lingkup penataan tersebut.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian diperlukan agar peraturan pidana di tingkat sektoral maupun daerah dapat berpadu dengan prinsip, struktur, serta asas pemidanaan yang telah dirumuskan dalam KUHP baru.
“Upaya harmonisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang utuh, konsisten, dan relevan dengan kebutuhan zaman,” ujar Eddy.
Empat alasan utama RUU ini dinilai mendesak:
Perubahan sosial dan tuntutan penyelarasan hukum
Banyak ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral tidak lagi sesuai dengan filosofi maupun mekanisme pemidanaan dalam KUHP baru, sehingga harmonisasi menjadi keharusan.
Penghapusan pidana kurungan dalam KUHP baru
Karena pidana kurungan tidak lagi digunakan sebagai pidana pokok, semua aturan yang masih memuat jenis pidana tersebut harus diperbarui dan disesuaikan dengan konsep baru.
Masih adanya ketentuan dalam KUHP baru yang memerlukan penyempurnaan teknis
Beberapa pasal membutuhkan penataan ulang, termasuk mengenai format penjelasan, penyesuaian terkait penghapusan minimum khusus, dan perumusan pidana yang tidak lagi bersifat kumulatif.
Kewajiban menyelesaikan penyesuaian sebelum KUHP diimplementasikan
Sinkronisasi harus rampung sebelum 2 Januari 2026 untuk mencegah konflik aturan, inkonsistensi penerapan pidana, serta ketidakpastian hukum.













