Ekonomi Lesu, Apindo Peringatkan: Kenaikan UMP Bisa Bebani Dunia Usaha

JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tuntutan sejumlah serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 7 hingga 8 persen.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani menegaskan bahwa penetapan UMP tidak dapat dihitung berdasarkan persentase, melainkan harus mengikuti formula resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Shinta menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur mekanisme pengupahan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 juncto PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, pendekatan persentase dianggap tidak relevan dalam proses penetapan upah minimum.

“Kita tidak bisa memberikan persentase, karena yang dibutuhkan adalah formula. Formula itu sudah mencakup aspek ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kenaikan UMP tidak bisa disamaratakan secara nasional. Setiap daerah memiliki kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda, sehingga besaran kenaikan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

“Tidak bisa disamaratakan bahwa kenaikan 7 persen atau 8 persen berlaku untuk semua daerah. Ini sangat bergantung pada situasi di daerah masing-masing,” tegasnya.

Dalam formula pengupahan, variabel alfa menjadi faktor penting yang menentukan ruang gerak kenaikan UMP di tiap daerah. Variabel tersebut menjadi acuan Dewan Pengupahan dalam menentukan besaran penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi lokal.

“Alfa itu menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan untuk menentukan kenaikan sesuai kondisi daerahnya,” jelas Shinta.

Selain aspek formula, Apindo juga menyoroti kondisi dunia usaha yang dinilai tengah menghadapi tekanan berat akibat pelemahan ekonomi global maupun domestik.

Menurut Shinta, penetapan UMP harus mempertimbangkan daya tahan sektor usaha agar tidak menimbulkan beban yang dapat mengganggu keberlanjutan bisnis.

“Kita harus perhatikan banyak sektor yang saat ini tidak bertumbuh dan sedang dalam situasi sulit. Jangan sampai kebijakan upah menjadi beban baru bagi usaha,” katanya.

Apindo menekankan bahwa kebijakan upah minimum harus seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan penerapan formula yang objektif, Apindo berharap pemerintah dapat menetapkan UMP 2026 secara realistis serta mampu menjaga stabilitas penciptaan lapangan kerja.