JurnalPatroliNews – Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah hukum terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam konferensi pers lanjutan pada Kamis (27/11/2025), Kejati Sumsel memastikan penahanan terhadap tersangka DS, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 November 2025.
Juru bicara Kejati Sumsel menyampaikan bahwa sejak pengungkapan kasus ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya — EH, MAP, PPD, dan JT — lebih dulu menjalani penahanan sejak 21 November sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF sedang menjalani hukuman dalam perkara berbeda.
Pada pemeriksaan hari ini, DS hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 November 2025, yang berlaku selama 20 hari hingga 16 Desember 2025, dan yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, IH, kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan.
Uraian Peran Tersangka DS dalam Perkara
Dari hasil penyidikan, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada bank pelat merah di Semendo sepanjang 2022–2023.
Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka EH yang menjabat sebagai Kepala Cabang, namun prosesnya tidak memenuhi ketentuan resmi program KUR.
Temuan penyidik mengungkap bahwa data sejumlah nasabah digunakan tanpa persetujuan pemilik identitas, dan terdapat aliran dana yang kini sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk upaya pemanggilan kembali terhadap tersangka IH.














