Legalitas Aset Diperkuat: 14 Sertipikat Hak Pakai Diserahkan ke Pemprov Banten

JurnalPatroliNews – Tangerang – Upaya memperkuat tata kelola aset daerah kembali memperoleh momentum penting melalui penyerahan 14 sertipikat Hak Pakai oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (18/11/2025).

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5, dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H. Langkah ini menjadi representasi komitmen lembaga dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Agenda tersebut merupakan bagian dari program nasional legalisasi aset yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi prioritas pemerintah.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap bidang tanah milik negara, pemerintah daerah, maupun lembaga publik memiliki status hukum yang jelas, terdokumentasi, dan terlindungi dari potensi sengketa.

Tardi menegaskan bahwa penerbitan sertipikat bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari reformasi struktural dalam pengelolaan aset publik.

Sertipikat dianggap sebagai titik awal bagi pemerintah daerah untuk menyusun strategi pemanfaatan aset secara optimal, terukur, dan berorientasi jangka panjang.

“Penerbitan Sertipikat ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan setiap aset daerah memiliki dasar hukum yang tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa percepatan legalisasi aset menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan aset yang terdata dan terpetakan, pemerintah memiliki posisi yang lebih kuat dalam merencanakan pembangunan dan menata ruang.

Ke-14 sertipikat Hak Pakai tersebut mencakup sejumlah lokasi strategis yang dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik, prasarana pemerintahan, dan area pendukung pembangunan.

Dengan diterbitkannya sertipikat ini, seluruh objek aset kini memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimasukkan ke dalam basis data manajemen aset Pemprov Banten secara akurat dan akuntabel.

Langkah ini dipandang krusial mengingat banyak aset pemerintah daerah di Indonesia yang belum bersertipikat, sehingga rentan dimanfaatkan pihak lain atau hilang karena minimnya dokumentasi hukum.

Pemprov Banten mengapresiasi langkah konkret Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Menurut mereka, legalisasi aset adalah pondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan bebas dari praktik maladministrasi. Kepastian hukum dinilai dapat membuka ruang pemanfaatan aset secara lebih produktif.

“Kepastian hukum atas aset adalah fondasi utama yang kredibel. Dengan sertipikat ini, pengelolaan aset dapat dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan Pemprov.

Legalitas aset juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan data aset ke dalam sistem manajemen berbasis digital.

Pengawasan dapat dilakukan secara real-time sehingga mengurangi potensi kehilangan aset dan meningkatkan efisiensi tata kelola.

Tardi memastikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemprov Banten dalam percepatan penerbitan dokumen legal untuk seluruh aset.

Ia menegaskan bahwa jumlah aset yang belum bersertipikat masih signifikan sehingga percepatan akan terus menjadi agenda prioritas.

“Kami terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah agar seluruh aset yang belum tersertifikasi dapat segera kami proses,” tandasnya.

Dengan penyerahan 14 sertipikat Hak Pakai ini, Pemprov Banten kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga dan mengelola aset publik.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola modern yang menempatkan kepastian hukum sebagai pondasi utama dan kepentingan publik sebagai tujuan akhir.