JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menetapkan Rian Adriansyah (28), warga Desa Seppong, Belopa Utara, sebagai tersangka pembunuhan terhadap balita berinisial MA (2). Rian diketahui merupakan pacar dari ibu kandung korban.
Menurut penyidik, tindakan penganiayaan bermula dari masalah sepele. Pelaku disebut marah besar ketika MA buang air besar di celana dan menangis, hingga kemudian memukul korban secara brutal.
“Pelaku sudah sering menganiaya korban ketika emosi. Puncaknya saat korban menangis dan buang air di celana,” ujar Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, Jumat (28/11/25).
Usai penganiayaan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun setibanya di instalasi gawat darurat, MA dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di sekujur tubuhnya.
“Korban meninggal saat tiba di rumah sakit akibat luka hasil penganiayaan,” kata Yakobus.
Pelaku kini telah diamankan dan ditahan polisi. Rian dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Belopa Utara. Polisi menduga kekerasan terhadap MA telah terjadi berulang kali sebelum akhirnya merenggut nyawa balita tersebut.














