JurnalPatroliNews – Jakarta — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan memasuki babak baru. Pada Senin, 1 Desember 2025, Tim Penyidik Koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL), Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI, menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas untuk proses Tahap II.
Penyerahan tersebut menandai kesiapan kasus untuk diajukan ke proses penuntutan. Perkara yang diusut ini berkaitan dengan proyek pengadaan satelit orbit 123° BT yang berlangsung selama rentang 2012 hingga 2021 di bawah Kementerian Pertahanan.
Tiga tersangka yang diserahkan ke penuntut adalah:
- Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan Kemenhan RI periode 2015–2017 yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd sekaligus insinyur sistem satelit yang direkrut oleh PPK.
- GKS, CEO Navayo International, selaku penyedia barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 1 Juli 2016 dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan terminal pengguna dan peralatan pendukung antara Kementerian Pertahanan dan Navayo International AG senilai USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.
Namun kontrak tersebut dinilai cacat prosedur karena:
- Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54/2010.
- Penunjukan Navayo International dilakukan tanpa tender, serta merupakan rekomendasi langsung dari tersangka TAVH.
- Barang yang diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan teknis.
Perhitungan auditor BPKP yang diperkuat ahli keuangan negara menyebut kerugian negara mencapai USD 21.384.851,89, setara Rp306,82 miliar (kurs 15 Desember 2021). Nilai itu terdiri dari:
- Pembayaran pokok: USD 20.901.209,9
- Bunga: USD 483.642,74
Dalam proses berbeda, tersangka GKS memenangkan gugatan arbitrase di ICC Singapura (ICC CASE No. 24072/HTG, 22 April 2021) sehingga muncul permohonan penyitaan aset Republik Indonesia di Paris, Prancis.
Penanganan perkara dilakukan dalam dua berkas:
- Laksda TNI (Purn) L dan TAVH saat ini ditahan, masing-masing di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
- GKS tidak ditahan karena buron/DPO, dan akan disidangkan in absentia.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, proses persidangan akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II.














