JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa standar regulasi dan praktik keuangan Indonesia akan meningkat signifikan apabila Indonesia diterima sebagai anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam forum OECD Asia mengenai Keuangan Digital 2025 di Sanur, Denpasar, Senin (1/12/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa keanggotaan penuh OECD akan mengikat Indonesia untuk menerapkan beragam standar internasional yang telah lama menjadi acuan bagi negara-negara anggotanya. Menurutnya, standar internasional yang berlaku akan otomatis menjadi pedoman regulasi nasional ketika Indonesia resmi menjadi anggota OECD.
“Apabila sudah diterima sebagai anggota penuh, standar yang ada di internasional sebagai praktik baik juga menjadi standar yang berlaku di Indonesia,” ujar Mahendra.
Ia menuturkan OECD dikenal sebagai organisasi yang menetapkan kriteria menyeluruh bagi negara anggotanya, termasuk dalam peningkatan kualitas kebijakan publik.
Di sektor jasa keuangan, OECD memiliki standar yang mencakup perbankan, aset digital, asuransi, dana pensiun, dan inklusi keuangan.
Mahendra menambahkan bahwa cakupan OECD tidak hanya berfokus pada sektor keuangan, tetapi juga kebijakan pembangunan yang membutuhkan penyelarasan.
Karena itu, proses aksesi Indonesia dikoordinasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Dalam kacamata sebagai regulator sektor keuangan, kami dukung dan menyiapkan berbagai langkah yang sudah dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan dalam proses aksesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Finansial dan Hubungan Bisnis OECD, Carmine Di Noia, mengungkapkan bahwa Indonesia telah menyerahkan memorandum awal pada Juni 2025 sebagai tahap pertama pembahasan teknis aksesi. Ia juga menyebut bahwa Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang masuk daftar kandidat anggota OECD.
Selain Indonesia, sejumlah negara seperti Rumania dan beberapa negara Amerika Latin tengah melalui proses serupa.
“Kami senang Indonesia melalui OJK dan institusi lain berpartisipasi dalam literasi keuangan. OJK sudah banyak berpartisipasi di Indonesia dan ini penting juga pada tataran global,” ujarnya.
Saat ini OECD memiliki 38 negara anggota, termasuk Jepang, Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, Kanada, Belanda, serta sejumlah negara Eropa dan Amerika Latin.














