Korban Bantah Lalai, Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Berujung Kerugian Rp 90 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Para nasabah yang mengaku menjadi korban kasus dugaan ilegal akses akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menolak anggapan bahwa kerugian yang mereka alami terjadi akibat kelalaian pribadi. Menurut mereka, hilangnya dana miliaran rupiah berlangsung tanpa disadari dan di luar kendali para investor.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali menyadari adanya aktivitas mencurigakan pada 6 Oktober 2025, setelah menerima notifikasi email berisi transaksi yang tidak pernah dilakukan. Keesokan harinya, nasabah segera menghubungi pihak Mirae untuk meminta pencegahan agar dana tidak berpindah.

“Klien kami mengetahui adanya illegal access setelah menerima notifikasi transaksi yang bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Saat itu klien langsung meminta PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan proses settlement agar dana tidak keluar,” ujar Krisna dalam pernyataan tertulis, Selasa, 2 Desember 2025.

Namun, laporan tersebut dinilai tidak segera ditindaklanjuti. Settlement tetap berjalan, sehingga dana nasabah tetap keluar dari rekening efek.

Kasus Berulang dan Dinilai Tidak Ada Keseriusan Perlindungan Keamanan

Krisna memaparkan bahwa kejadian serupa tidak hanya dialami satu klien. Terdapat sejumlah korban dengan waktu kejadian berbeda, sehingga menurutnya ada indikasi lemahnya sistem perlindungan keamanan perusahaan terhadap akun konsumen.

“Klaim PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius isu keamanan dan perlindungan nasabah itu tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Atas situasi itu, para korban akhirnya membawa perkara ini ke Bareskrim Polri, karena menilai penyelesaian internal tidak cukup mengingat kerugian keuangan bernilai besar.

“Kami ingin ada kejelasan dan pengungkapan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” tegasnya.

Krisna menambahkan, sejak awal Mirae dinilai tidak menunjukkan itikad serius dalam penanganan kasus. Tidak pernah ada koordinasi lanjutan dengan BEI, KSEI, maupun aparat penegak hukum terkait laporan transaksi tidak wajar sebagai upaya pencegahan.

Ia menyampaikan bahwa dalam laporan ke Bareskrim, pihaknya juga meminta penyidik mengamankan server perusahaan atau basis data klien demi menjamin terlindunginya barang bukti digital dan informasi transaksi.

Korban Tegaskan Tidak Gentar Mengambil Langkah Hukum

Para nasabah menyatakan siap sepenuhnya menempuh jalur hukum dan tidak khawatir menghadapi bantahan hukum dari pihak perusahaan.

“Kami akan maju dan mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindakan illegal access terhadap akun di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” tutup Krisna.

Mirae Asset: Ada Dugaan Nasabah Membagikan Akses Akun

Sementara itu, melalui siaran resmi, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyampaikan bahwa investigasi tengah dilakukan bersama OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK.

Pihak perusahaan menyebut pemeriksaan awal menunjukkan dugaan bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain—tindakan yang disebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip keamanan.

“Temuan awal ini masih terus kami dalami,” tulis Mirae dalam pernyataan tersebut.

Perusahaan juga menegaskan kesiapan menempuh jalur hukum apabila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan perusahaan. Mirae memastikan sistem internal mereka memenuhi standar industri dan regulasi keamanan pasar modal.

Mirae pun mengimbau seluruh investor selalu menjaga kerahasiaan akun, termasuk PIN, password, dan kode OTP, agar tidak rentan terhadap akses ilegal.

Total Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 90 Miliar

Sekelompok korban telah resmi melapor ke Bareskrim. Krisna menyebut salah satu kliennya kehilangan Rp 71 miliar, sementara jika ditotal dengan beberapa korban lain, nilai kerugian diperkirakan menembus Rp 90 miliar.

Bukti berupa dokumen riwayat transaksi yang diduga terjadi secara ilegal turut dilampirkan dalam laporan. Salah satu korban bernama Irman mendapatkan notifikasi trade confirmation pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB, tetapi transaksi pembelian saham yang tercatat bukan miliknya.

“Sebelumnya klien memiliki saham BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Setelah kejadian itu, semuanya hilang dan diganti dengan saham-saham yang tidak pernah diketahui klien,” ujar Krisna.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, dengan unsur dugaan tindak pidana ilegal akses dan/atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).