JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor yang berkaitan dengan Blueray Cargo Group.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo pada Senin (11/5/2026).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Keesokan harinya, Selasa (12/5/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Menurut Budi, kontainer itu masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas karena pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari.
“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujarnya.
Setelah dilakukan pembukaan, kontainer tersebut diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya.
KPK selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada pihak Blueray Cargo, perusahaan importir, forwarder, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah merupakan milik pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang dikenal sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pelaku usaha jasa kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Sementara itu, kontainer yang disita disebut milik importir yang memiliki afiliasi dengan Blueray Cargo.
Dalam perkara ini, pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.
Jaksa mengungkap perkara bermula pada Mei 2025 saat John Field bertemu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Dalam dakwaan disebutkan, Orlando diduga memerintahkan penyusunan rule set targeting guna mempermudah proses pemeriksaan barang impor milik Blueray Cargo agar lolos dari pengawasan kepabeanan.
John Field dan pihak terkait didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.
Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.














