JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana pemberian insentif pajak bagi investor pasar modal.
Pemerintah menegaskan tidak akan mengucurkan insentif apa pun selama praktik manipulasi harga saham—atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan—belum ditangani hingga tuntas.
Menurut Purbaya, kondisi pasar modal saat ini masih penuh risiko bagi investor ritel.
“Yang utama adalah Anda bisa dapat keuntungan tanpa terjebak permainan para pelaku goreng saham,” ucapnya saat menghadiri kegiatan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 3 Desember 2025.
Ia menyebut telah menyampaikan langsung kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bahwa skema insentif baru akan dipertimbangkan apabila otoritas berhasil menertibkan praktik manipulasi harga.
“Seperti yang sudah saya sampaikan ke Pak Mahendra, kalau fenomena goreng-gorengan ini bisa dibereskan sehingga investor ritel terlindungi, saya siap berikan insentif tambahan, termasuk keringanan pajak,” tegas Menkeu.
Purbaya bahkan sempat berkelakar bahwa memberi insentif saat pasar masih dipenuhi manipulasi hanya akan membawa investor baru ke jurang kerugian, yang ia sebut berpotensi menambah “dosa” pemerintah.
Pemerintah pun tidak sekadar menagih komitmen, tetapi memberikan batas waktu. Purbaya menyatakan akan mengevaluasi langkah OJK dalam penegakan hukum dalam kurun enam bulan ke depan.
Insentif bagi investor ritel—baik yang menempatkan dana secara langsung di pasar saham maupun melalui instrumen reksa dana—hanya akan digulirkan jika terdapat tindakan nyata, termasuk penangkapan atau sanksi tegas kepada para pelaku manipulasi pasar.
Purbaya menutup dengan optimisme. Ia menyatakan bahwa apabila pasar berhasil dibersihkan dan disertai pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, investasi saham akan menjadi peluang yang “sangat menarik sekali” bagi masyarakat.
Namun ia menegaskan, langkah awal berada sepenuhnya di tangan OJK untuk menindak para spekulan yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.













