Keji! Pria Karawang Diduga Perkosa Nenek Sebanyak Berkali-kali

JurnalPatroliNews – Karawang – Warga Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digemparkan oleh dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial MU (85), warga Desa Kedungjaya.

Terduga pelaku adalah seorang pemuda berinisial D (25), yang masih bertetangga dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Kasus ini menimbulkan kegemparan besar di masyarakat karena korban merupakan lansia yang sudah renta, tidak mampu bergerak secara mandiri, dan dikenal sebagai sosok yang hidup sederhana.

Warga Desa Kedungjaya mengaku terkejut sekaligus geram karena tindakan pelaku dianggap sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Kasus sudah kami limpahkan dan diterima di Polres Karawang. Selanjutnya penanganan dilakukan oleh penyidik Polres,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cibuaya, Aipda Muhripul, Rabu (3/12/2025).

Di tengah proses penyelidikan, sebuah video berdurasi sekitar 60 detik beredar luas di media sosial. Dalam video itu, tampak aparat kepolisian bersama perangkat Desa Kedungjaya tengah meminta keterangan langsung dari sang nenek.

Korban yang tampak lemah kemudian menyampaikan pengakuannya menggunakan Bahasa Sunda bahwa ia sudah beberapa kali dipaksa melayani syahwat pelaku.

Pengakuan itu membuat publik semakin geram dan mendesak agar pelaku segera ditangkap serta dihukum seberat-beratnya.

Warga sekitar juga menuntut peningkatan keamanan lingkungan karena kejadian tersebut dinilai menjadi bukti rapuhnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan lansia.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap detail kronologi lengkap maupun hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Namun Polres Karawang memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus pemerkosaan terhadap lansia ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun, bahkan pada korban yang paling tidak berdaya. Masyarakat berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan cepat dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga.