JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap mantan Kepala Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Muhamad Azhari (65), yang menjadi buronan kasus korupsi Dana Desa sejak 2021. Ia diamankan di persembunyiannya di kawasan hutan Register Marga Kaya pada Sabtu (6/12/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Tengah setelah empat tahun pengejaran.
Azhari merupakan terpidana kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 143 juta.
Selama menghindari kejaran petugas, Azhari kerap berpindah lokasi di wilayah hutan terpencil yang minim akses dan sinyal. Untuk mencapai titik persembunyiannya, tim gabungan harus menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda motor, lalu berjalan kaki belasan kilometer.
Petugas kemudian memetakan pola pergerakan Azhari dan memperkirakan ia bersembunyi di area hutan bervegetasi rapat yang sulit dijangkau kendaraan.
Setelah penyisiran bertahap di beberapa titik, Azhari berhasil ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan.
Muhamad Azhari merupakan Kepala Desa Linggapura periode 2013–2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek drainase dan talud dari Dana Desa APBN 2016.
Pada 2021, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 143.978.130 subsider enam bulan penjara.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari tidak menjalani hukuman dan memilih melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujar Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, Minggu (7/12/2025).
Ia memastikan pihaknya juga akan menelusuri aset Azhari untuk memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, sesuai putusan pengadilan.














