JurnalPatroliNews – Tanjungpinang – Dalam rangka memyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HARKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengadakan Kuliah Umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, yang diikuti sekitar 180 peserta terdiri dari mahasiswa dan civitas akademika, mengikuti kegiatan ini dengan antusias, Senin (08/12/2025).
Tim Harkordia Kejati Kepri dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Ismail Fahmi, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Koordinator Bidang Pidsus Roy Carlis, SH. MH, Kasi Penkum dan para Kasi pada Bidang Pidsus.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HARKORDIA 2025 serta bertujuan untuk menanamkan nilai integritas dan kejujuran, meningkatkan kesadaran mahasiswa akan bahaya korupsi, membentuk karakter mahasiswa menjadi agen perubahan yang proaktif mencegah dan melawan korupsi, serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan akademik dan masyarakat demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan adil.
Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH. MH selaku narasumber menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi stabilitas negara, pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat. Korupsi merusak moralitas, menghambat demokrasi, dan menciptakan kemiskinan struktural sehingga harus diberantas melalui pendekatan pencegahan, penindakan, dan perbaikan tata kelola secara simultan.
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset tracing, penyitaan, perampasan, serta gugatan perdata apabila diperlukan.
”Pentingnya memahami berbagai jenis korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, hingga gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor”, tegasnya.














