Berkas Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis Agustus 2025 Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang diduga menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik. Keempatnya yakni:

  1. Delpedro Marhaen Rismansyah
  2. Muzaffar Salim
  3. Syahdan Husein
  4. Khariq Anhar

JPU menyatakan bahwa para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Mereka dinilai memenuhi unsur pidana pada:

  • Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau
  • Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau
  • Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau
  • Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan ini, proses persidangan memasuki tahap berikutnya. Tim JPU saat ini menunggu penetapan Ketua PN Jakarta Pusat untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dalam perkara tersebut.