Politikus NasDem dan Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E yang menjabat Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Desember 2025.

Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik mengamankan dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat hukum. Perkara tersebut resmi masuk tahap penyidikan khusus pada 9 Desember 2025.

Menurut Irfan, Erwin dan Rendiana diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta jatah paket proyek pengadaan kepada sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian diarahkan agar memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kedua tersangka.

“Proyek-proyek itu tetap dijalankan dan pada akhirnya memberikan keuntungan secara tidak sah kepada pihak yang terafiliasi dengan para tersangka,” jelas Irfan, dikutip dari RMOLJabar.

Skema intervensi proyek tersebut disebut berlangsung dalam beberapa pengadaan sepanjang tahun 2025. Tim penyidik kini mendalami aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari praktik tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.