JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara terkait kasus pengeroyokan dua penagih utang atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung tewasnya korban.
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam anggota kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Anam menyampaikan Kompolnas mendukung penuh langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses penegakan hukum telah berjalan sesuai mekanisme dengan menerapkan dua jalur penindakan secara bersamaan, yakni proses pidana dan penegakan kode etik profesi kepolisian.
“Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut,” katanya.
Ia berharap penindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Anam juga menilai perlu adanya evaluasi yang lebih luas terkait mekanisme penagihan utang oleh debt collector.
Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas agar praktik penagihan tidak memicu konflik di ruang publik.
“Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah memang penagihannya dilakukan di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting,” ujarnya.
Kompolnas berharap dengan adanya pengaturan yang lebih tegas dan jelas, potensi konflik antara debt collector, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat diminimalkan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.













