Akademisi Nilai KUHAP Baru Lebih Responsif terhadap Keadilan dan HAM

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memperoleh respons positif dari kalangan akademisi hukum.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperbarui sistem peradilan pidana nasional agar lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., menilai KUHAP terbaru sebagai produk hukum yang disusun secara serius dan komprehensif. Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari kajian akademik yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum acara pidana.

“KUHAP yang baru ini dirancang dengan landasan akademik yang kuat dan telah melalui proses evaluasi dari banyak pihak, sehingga substansinya lebih matang,” kata Prof. Erdianto dalam keterangannya, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan perubahan sosial, perkembangan praktik hukum, serta meningkatnya tuntutan terhadap penghormatan hak asasi manusia. Karena itu, KUHAP baru dinilai lebih adaptif dalam menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.

Salah satu pembaruan penting adalah penekanan pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. Prinsip HAM menjadi dasar dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepatuhan prosedur, tetapi juga pada keadilan substantif bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, pengaturan mengenai bantuan hukum dan jasa advokat diperkuat. Peran penasihat hukum kini ditegaskan sejak tahap awal proses pidana, bahkan bantuan hukum diwajibkan dalam perkara-perkara tertentu. Ketentuan ini dinilai krusial untuk menjamin hak pembelaan yang setara dan mencegah ketimpangan posisi antara negara dan warga.

Dalam hal kewenangan aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan pembatasan yang lebih jelas bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim. Prof. Erdianto menekankan bahwa hukum acara pidana sejatinya berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan negara agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

“Wewenang tetap diberikan, tetapi disertai dengan batasan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang diperluas, salah satunya melalui praperadilan,” ujarnya.

KUHAP baru juga mengatur lebih rinci mengenai penggunaan upaya paksa. Meski terdapat penambahan jenis kewenangan, seperti pemblokiran dan penyadapan, seluruh tindakan tersebut dibatasi oleh syarat dan prosedur ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta melindungi hak konstitusional warga negara.

Di sisi pembuktian, posisi keterangan ahli diperkuat, khususnya dalam perkara yang memerlukan keahlian tertentu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dan ketepatan dalam proses pembuktian di persidangan.

Menutup pandangannya, Prof. Erdianto berharap KUHAP baru dapat menjadi instrumen efektif dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Regulasi ini diharapkan mampu melindungi hak asasi manusia sekaligus mencapai tujuan utama hukum acara pidana, yakni menemukan kebenaran materiil dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.