Hina Suku Sunda Demi Konten dan Saweran, YouTuber Resbob Dijerat UU ITE

JurnalPatroliNews – Jakarta – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. YouTuber dengan 7 ribuan subscriber itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di Bandung pada Rabu (17/12) menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 yang dijunctokan dengan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun dan dapat dijunctokan hingga 10 tahun penjara.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi hasutan atau ajakan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Sementara Pasal 34 juncto Pasal 50 mengatur tentang tindak pidana terkait perangkat yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan terlarang dalam UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Rudi mengatakan konten ujaran kebencian yang dibuat oleh Resbob itu mendatangkan keuntungan pribadi karena viral. Dengan viralnya video tersebut, tersangka secara otomatis mendapatkan banyak saweran dari penonton.

Pihak kepolisian meyakini bahwa Resbob sudah mengetahui kontennya akan viral dan sengaja melakukannya demi mengejar viewers dan keuntungan finansial.

Menurut Rudi, pasal-pasal yang disangkakan sudah sangat memenuhi unsur terkait transmisi tayangan yang bertujuan mencari keuntungan tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Resbob sebelumnya ditangkap di Semarang pada Senin (15/12). Ia diamankan pihak berwajib atas kasus penghinaan terhadap suku Sunda yang sempat ramai diperbincangkan dan memicu keresahan di media sosial.