Universitas Esa Unggul Bedah Dinamika dan Tantangan Implementasi KUHP–KUHAP Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul melalui Lembaga Kajian Hukum Pidana menyelenggarakan forum akademik yang mengulas berbagai persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Diskusi bertajuk Persoalan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia tersebut berlangsung di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul, Jakarta, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan terkait dampak serta tantangan yang muncul seiring diberlakukannya regulasi pidana baru yang membawa perubahan mendasar bagi sistem hukum nasional. Sejumlah aspek krusial dibahas, mulai dari kesiapan aparatur hingga implikasi penerapan norma baru dalam praktik penegakan hukum.

Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Rilla Gantino, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya disiapkan melalui regulasi formal. Menurutnya, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pemahaman yang menyeluruh dari penegak hukum, kalangan akademisi, serta masyarakat luas.

Ia menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang dialog kritis agar transformasi hukum pidana tetap selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai kebangsaan yang menjadi fondasi sistem hukum Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Freddy Harris, menekankan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru tidak serta-merta menimbulkan kekosongan hukum. Ia mengingatkan bahwa KUHP lama telah berlaku lebih dari satu abad dan selama itu sistem hukum tetap berjalan tanpa terhenti.

Dalam konteks transisi menuju aturan baru, Prof. Freddy menilai tidak seharusnya proses penegakan hukum tersendat hanya karena menunggu peraturan teknis. Ia menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya tidak pernah berada dalam kondisi vakum, sebab hakim memiliki kewenangan untuk menemukan dan menerapkan hukum demi tercapainya keadilan.

Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan mental dan keberanian aparatur penegak hukum untuk mengaplikasikan norma baru secara progresif, konsisten, dan bertanggung jawab. Prinsip bahwa hukum tidak pernah kosong harus menjadi pegangan bersama agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Ia juga menyoroti peran strategis kalangan akademisi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Kontribusi akademik dinilai penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Forum kajian tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana dan hukum acara pidana sebagai narasumber, di antaranya Prof. Jamin Ginting dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Ketua Umum MAHUPIKI Prof. Firman Wijaya, Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Prof. Irman Jaya Thaher, serta perwakilan Lembaga Kajian Hukum Pidana Universitas Esa Unggul Prof. Idris Wasahua.