JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menangkap seorang terduga pelaku dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dengan penangkapan terbaru tersebut, jumlah terduga pelaku yang telah diamankan kini menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, terduga pelaku yang baru ditangkap berinisial W (17). Ia diamankan petugas di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.
“Kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Hartono kepada wartawan, Selasa (14/7).
Menurutnya, W merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian kepolisian terkait perkara tersebut.
Meski telah menangkap 13 orang, polisi menyatakan proses pengungkapan kasus belum selesai. Hingga kini masih terdapat 14 terduga pelaku yang sedang diburu aparat.
Hartono menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan mendapat sorotan luas dari masyarakat. Untuk mempercepat pengungkapan perkara, Polres Sampang membentuk tim khusus yang melibatkan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Intelijen, serta fungsi kepolisian lainnya.
“Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan,” katanya.
Modus Dugaan Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
Polisi menduga para pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum membawa korban ke sejumlah lokasi yang sepi. Dugaan perbuatan terjadi di beberapa tempat berbeda, termasuk area semak-semak, belakang sekolah, hingga salah satu rumah terduga pelaku.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban sempat dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal 15 tahun penjara, bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta ketentuan hukum yang diterapkan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga terus memburu para terduga pelaku lainnya guna menuntaskan pengungkapan perkara. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar