KLHS Sumatera Utara Terkendala Administrasi, DPR Dorong Audit Lingkungan Menyeluruh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai respons atas bencana hidrometeorologi dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

Meski begitu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menekankan bahwa hal ini perlu dilaksanakan secara proporsional dan berbasis status dokumen di masing-masing daerah.

Terkait wilayah Sumatera Utara, Ateng menjelaskan bahwa dokumen KLHS RPJPD Sumatera Utara periode 2025–2045 hingga kini masih dalam proses validasi.

Permohonan validasi tersebut telah diajukan pada April 2024 kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, sebelum kementerian tersebut dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam proses berjalan, terjadi pemisahan kelembagaan yang menyebabkan proses validasi KLHS RPJPD Sumatera Utara menjadi terkendala secara administratif. Karena proses validasi tersebut belum tuntas, Ateng menilai usulan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi, khususnya terhadap Sumatera Utara, adalah langkah yang relevan.

Namun, ia menegaskan bahwa perlakuan kebijakan harus dibedakan. Menurutnya, Sumatera Utara lebih tepat ditempatkan pada tahapan penyelesaian dan validasi dokumen, sementara Aceh dan Sumatera Barat dapat dilakukan evaluasi apabila dokumen KLHS RPJPD-nya telah selesai dan tervalidasi secara resmi.

Ia meminta agar status dokumen di cek ulang secara transparan agar pemerintah tidak mengevaluasi dokumen yang secara formal belum tuntas.

Ateng menambahkan, apabila ketiga provinsi tersebut masih berada dalam proses penyusunan atau validasi, maka langkah prioritas yang paling rasional adalah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap kegiatan usaha ekstraktif.

Audit tersebut harus menyasar seluruh sektor, mulai dari migas, mineral, kehutanan, hingga perkebunan sebagai langkah mitigasi cepat.

Menurutnya, bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut harus menjadi pelajaran penting bahwa penyusunan KLHS untuk jangka 20 tahun ke depan tidak bisa lagi menggunakan asumsi lama.

Data lingkungan dan curah hujan dalam dokumen lama dinilai sudah tidak relevan dengan realitas perubahan iklim saat ini.

Hasil audit lingkungan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan untuk melakukan moratorium kegiatan usaha tertentu di wilayah yang tergolong rawan bencana demi keselamatan masyarakat.