Kemlu Pastikan Pendampingan Hukum Enam WNI yang Ditangkap di Singapura

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan terus memantau dan mengawal proses hukum enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan otoritas Singapura karena diduga memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut.

Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Henny Hamidah, menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah menjalin komunikasi intensif dengan aparat keamanan setempat guna memastikan kejelasan status hukum para WNI tersebut.

“Kemlu melalui KBRI Singapura sedang berkoordinasi dengan Singapore Police Force terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke Singapura tanpa prosedur resmi melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” ujar Henny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan laporan awal, kapal kayu yang ditumpangi keenam WNI itu terpantau oleh Police Coast Guard (PCG) Singapura saat melintas di perairan Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Petugas langsung melakukan pengamanan sebelum para penumpang sempat mendarat.

“Keenam orang tersebut merupakan pria berusia antara 23 hingga 29 tahun dan berhasil diamankan di tengah laut,” ungkap Henny.

Saat ini, KBRI Singapura masih melakukan pendalaman informasi dengan pihak kepolisian Singapura untuk memastikan identitas lengkap, posisi hukum, serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap keenam WNI tersebut.

“Kami terus melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi terkait status hukum, pasal yang dikenakan, serta proses penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum di Singapura,” tegasnya.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa keenam WNI tersebut diduga berniat mencari pekerjaan di Singapura dengan menggunakan jalur tidak resmi. Mereka dijadwalkan menjalani proses persidangan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan tuduhan pelanggaran masuk wilayah negara tanpa dokumen keimigrasian yang sah.