Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

Oleh: Yakub F. Ismail

JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air telah berjalan hampir satu abad sejak Indonesia merdeka.

Komitmen untuk terus mendorong langkah masif pemberantasan korupsi itu kembali dilakukan selama kurang lebih dua dekade terakhir melalui pendekatan represif berbasis pemidanaan penjara.

Namun, dalam praktiknya, paradigma pemberantasan korupsi yang mengandalkan pada penghukuman berbasis kurungan ini nyatanya tidak mampu memberikan efek jera yang meyakinkan.

Masyarakat cenderung memandang penjara sebagai simbol keadilan dan efek jera tertinggi bagi koruptor. Sementara, dalam kenyataannya, hukuman penjara sama sekali belum mampu menjawab persoalan mendasar korupsi, yakni pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan yang berulang.

Apa yang selama ini kita pahami soal efektivitas pemenjaraan tubuh sang pelaku korupsi tidak sepenuhnya menjawab akar persoalan itu sendiri.

Negara dalam realitasnya bahkan sering kali hanya menang secara moral, karena berhasil menangkap koruptor, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara itu sendiri.

Dalam banyak kasus, koruptor yang berhasil menjarah “duit” negara hingga triliunan rupiah hanya menebus beberapa persen saja, dan sisanya entah ke mana.

Dalam konteks inilah, perlunya gagasan penerapan denda damai sebagai alternatif penindakan pidana yang sejauh ini diyakini belum mampu memberikan solusi berarti.

Perlu digarisbawahi bahwa denda damai bukanlah bentuk pemakluman terhadap korupsi itu sendiri, sebagaimana yang saat ini disalahpahami sebagian publik.

Akan tetapi, pendekatan ini merupakan sebuah upaya rasional untuk menggeser fokus penegakan hukum dari yang semula hanya memusatkan pada skema penghukuman ke arah pemulihan, efisiensi, dan keadilan substantif.

Alhasil, bertolak dari paradigma baru inilah, penting untuk men-challenge cara pandang lama yang terbukti gagal menjawab permasalahan korupsi serta menuntut kesiapan hukum, aparat, hingga pemahaman publik atas pendekatan baru ini.

Alasan dan Urgensi

Bagi sebagian masyarakat, pendekatan denda damai barangkali masih cenderung “abu-abu” sehingga perlu diperjelas apa makna dan pemberlakuannya dalam konteks penindakan pidana korupsi.

Denda damai sederhananya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana tertentu (khususnya korupsi) melalui pembayaran sejumlah uang pengganti dan/atau denda administratif yang disepakati negara, tanpa harus berujung pada penjeblosan ke dalam penjara.

Secara konsep, mekanisme ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman tubuh atau badan.

Dalam praktik global, paradigma ini seringkali diasosiasikan dengan deferred prosecution agreement (DPA) atau juga dikenal dengan istilah non-prosecution agreement (NPA) yang saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju.