BNUI Kecam Rektorat UNIMA, Lambannya Penanganan Aduan Pelecehan Seksual Mahasiswa Berujung Maut

JurnalPatroliNewsManado – Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) mengecam keras pimpinan Universitas Negeri Manado (UNIMA) atas lambannya penanganan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswa hingga berujung pada meninggalnya korban.

Ketua Umum BNUI, Stenly Sendow, SH, menegaskan bahwa hilangnya nyawa korban tidak dapat dilepaskan dari keterlambatan dan dugaan pembiaran terhadap aduan kekerasan seksual yang telah disampaikan korban kepada pihak kampus.

“Dari surat dan keterangan yang beredar, sangat jelas korban telah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun penanganannya terkesan lambat, bahkan ada indikasi pembiaran. Kami meminta pimpinan universitas ikut bertanggung jawab atas tragedi yang menimpa almarhumah Maria Mangolo,” tegas Stenly dalam keterangannya di Manado.

Ia menambahkan, BNUI sebagai bagian dari simpul masyarakat adat Nusa Utara yang meliputi Sangihe, Sitaro, dan Talaud, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Stenly juga menyoroti sisi kemanusiaan dari peristiwa tersebut. Menurutnya, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, umumnya menjadi momen kebahagiaan bagi orang tua karena anak-anak mereka pulang ke kampung halaman. Namun kondisi berbeda justru dialami keluarga korban.

“Alih-alih menyambut kepulangan anak, keluarga Maria Mangolo harus menghadapi duka mendalam. Lebih ironis lagi, pelaku dugaan pelecehan hingga kini masih bebas,” ujarnya.

BNUI turut mengingatkan bahwa tindakan pelecehan seksual memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelecehan seksual nonfisik, seperti ucapan, isyarat, atau komentar bernuansa seksual, dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara pelecehan seksual fisik, seperti menyentuh tanpa persetujuan, diancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Lebih lanjut, Pasal 291 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Diketahui, Maria Mangolo merupakan mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) angkatan 2022 di UNIMA. Ia berasal dari Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang sempat disampaikan kepada pihak kampus sebelum meninggal dunia, Maria mengaku mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial DM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rektorat UNIMA terkait tudingan lambannya penanganan laporan tersebut. BNUI mendesak aparat penegak hukum dan pihak kampus bertindak transparan, adil, dan berpihak pada korban.