Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

Bukti di lapangan menunjukkan bahwa pelaku yang telah dipidana penjara, tidak secara optimal mengembalikan kerugian negara.

Bertolak dari kelemahan tersebut, mekanisme denda damai diharapkan menjadi alternatif bagi negara dalam memperoleh kepastian pengembalian kerugian, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menghemat biaya penegakan hukum.

Kesiapan SDM dan Sosialisasi Publik

Tentu, paradigma baru pemberantasan korupsi ini bergantung pada kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum, baik itu dari sisi SDM penyidik, penuntut umum, hakim, hingga aparat pengelola aset negara.

Penerapan paradigma baru mau tidak mau menuntut adanya perubahan cara berpikir dari semula berorientasi penghukuman menuju pendekatan berbasis pemulihan dan kepentingan negara.

Tanpa kesiapan kognitif, mental dan kompetensi teknis, denda damai tentu saja tidak hanya gagal diterapkan, tapi juga berisiko disalahgunakan atau ditolak secara pasif oleh aparat sendiri.

Jika berkaca pada kapasitas aparat penegak hukum saat ini, perlu dilakukan pembekalan yang intensif terkait pemahaman seputar valuasi kerugian negara, audit forensik, perhitungan denda proporsional, sampai dengan mekanisme negosiasi hukum yang transparan dan akuntabel.

Pendekatan baru ini menuntut pemahaman hukum yang lebih komprehensif, mendalam dan lintas kompetensi.

Ini bukan lagi berbicara tentang ranah kerja hukum pidana konvensional, melainkan persilangan antara hukum, ekonomi, dan keuangan negara.

Karena itu, pelatihan khusus dan intensif disertai kebutuhan untuk pedoman teknis yang rinci menjadi prasyarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa disparitas penerapan ataupun konflik kepentingan.

Termasuk yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi persepsi liar dari masyarakat. Publik perlu sosialisasi dan edukasi seputar pemberlakuan paradigma baru ini.

Sosialisasi yang masif dan jujur menjadi langkah penting dan strategis untuk memperkenalkan mekanisme baru pemberantasan korupsi ini kepada khalayak luas.

Publik harus diberi pembahaman baru bahwa denda damai bukan pengampunan seperti yang disalahartikan beberapa pihak, tetapi ia merupakan strategi hukum untuk memastikan negara tidak terjebak dalam kerugian seperti yang telah dilakukan selama ini.

Akhirnya, penentuan akhir kberhasilan paradigma baru hukum ini terletak pada seberapa jauh konsep ini diterima masyarakat dan kemampuan pelaksana hukum dalam menerapkan aturan baru ini di lapangan.