Prancis Bakal Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 15 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Prancis tengah menyiapkan kebijakan tegas terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Presiden Emmanuel Macron berencana melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial, sekaligus memperluas larangan penggunaan ponsel hingga jenjang sekolah menengah atas mulai September 2026.

Rencana tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap pengaruh negatif dunia digital terhadap generasi muda. Pemerintah menilai paparan media sosial berlebihan berpotensi memicu gangguan kesehatan mental serta mendorong perilaku agresif di kalangan anak dan remaja. Macron sendiri telah berulang kali menyampaikan pandangannya bahwa media sosial memiliki andil dalam meningkatnya kekerasan di usia muda.

Mengutip laporan Reuters, Jumat (2/1/2025), media setempat seperti Le Monde dan France Info melaporkan bahwa pemerintah Prancis akan menyerahkan rancangan undang-undang tersebut untuk ditelaah secara hukum pada awal Januari 2026. Meski isu ini tidak disampaikan secara eksplisit dalam pidato Tahun Baru, Macron menegaskan tekadnya untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja dari dampak layar digital dan media sosial.

Saat ini, Prancis sudah memberlakukan larangan penggunaan ponsel di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sejak 2018. Jika kebijakan baru disahkan, pembatasan tersebut akan diperluas hingga tingkat SMA. Dalam sistem pendidikan Prancis, jenjang menengah pertama mencakup siswa berusia 11 hingga 15 tahun.

Sebelumnya, pada 2023, Prancis juga telah mengesahkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuat akun media sosial. Namun, penerapan regulasi tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait aspek teknis dan pengawasan.

Di tingkat regional, Macron juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan di seluruh Uni Eropa. Pada Juni lalu, ia menyerukan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun di kawasan tersebut, menyusul kasus penikaman mematikan di sebuah sekolah di wilayah timur Prancis yang mengguncang opini publik.

Meski posisi politik Macron melemah setelah pemilu legislatif 2024 berujung pada parlemen yang terpecah dan memicu krisis politik besar, gagasan pembatasan media sosial bagi anak justru mendapat sambutan positif. Survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan bahwa 73 persen responden mendukung pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Langkah Prancis ini sejalan dengan kebijakan yang lebih dulu diterapkan Australia, yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, termasuk akses ke platform populer seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.