Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

JurnalPatroliNews — Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan belum adanya pengaturan yang eksplisit dan memadai pada Grok AI untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Alexander, manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak semata persoalan kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga kerusakan reputasi bagi korban.

Saat ini, Kemkomdigi terus berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta penyediaan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, termasuk platform digital global. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi berwenang menjatuhkan sanksi administratif, hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain sanksi administratif, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pornografi diperjelas, antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, baik dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun menyampaikan pengaduan ke Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang wajib dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.