Puan Maharani Soroti Mulainya Penerapan KUHP Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung mulai berlakunya sejumlah undang-undang strategis di bidang hukum dalam Rapat Paripurna DPR RI. Regulasi yang resmi diberlakukan pada awal tahun ini meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar setelah masa reses anggota dewan sejak pertengahan Desember 2025. Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam memimpin rapat, Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI, yakni Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Menurut Puan, penerapan KUHP nasional beserta aturan turunannya menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Ia menilai pembaruan tersebut mencerminkan upaya membangun sistem hukum yang lebih demokratis, selaras, dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal.

“Ini adalah capaian bersejarah dalam upaya menghadirkan hukum yang berkeadilan dan relevan dengan karakter bangsa Indonesia,” ujar Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pada masa persidangan kali ini, DPR bersama pemerintah tetap berkomitmen menuntaskan agenda legislasi yang telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak selalu bisa diselesaikan secara singkat. Menurutnya, pendalaman substansi, penjaringan aspirasi publik, serta penyesuaian pandangan antara DPR dan pemerintah membutuhkan kehati-hatian dan waktu yang memadai.

Langkah tersebut, lanjut Puan, penting agar setiap produk legislasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, adil, serta memberi manfaat luas bagi masyarakat dan kepentingan nasional.